K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pada posting kali ini akan dijelaskan beberapa implikasi yang berhubungan dengan K3 ( kesehatan dan keselamatan kerja ) khususnya di bidang perkapalan, K3 adalah faktor utama yang mutlak dikedepankan dari semua faktor dalam pengerjaan suatu proyek tetapi dalam realitas yang ada K3 hanyalah sekedar wacana yang seenaknya dilanggar serta disepelehkan, kemudian ada beberapa akhli teknik yang melihat situasi kompleks ini dan membuat aturan yang menjadikan keadaan terkontrol dalam pengerjaan proyek dengan melaksanakan ilmu K3.
Secara filosofi K3 adalah suatu pemikiran dan adanya upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dibawah ini ada beberapa istilah dalam K3:
- Potensi bahaya: Suatu keadaan dimana memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan.
- Tingkat bahaya: Merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relative / kondisi bahaya mungkin saja ada tetapi dapat tidak terjadi karena adanya tindakan.
- Resiko: Kemungkinan terjadinya kecelakaan/ kerugian pada periode tertentu.
- Insiden: Kejadian yang tidak diinginkan yang melebihi ambang batas badan atau struktur karena kontraksi dengan sumber bunyi.
- Aman: Keadaan/kondisi dimana tidak adanya malapetaka.
- Tindakan tidak aman: Suatu pelanggaran tergahap prosedure keselamatan yang memberikan peluang terjadinya kecelakaan.
- Keadaan tidak aman: Suatu kondisi fisik/ keadaan bahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan kecelakaan.
Di dalam bekerja, baik di kapal ataupun didarat, resiko kerja yang dihadapi sama berbahayanya. Untuk itu didalam bekerja aturan–aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perlu untuk diperhatikan dan dilakukan dengan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Di kapal ada beberapa tindakan-tindakan yang harus dipatuhi guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja antara lain:
- Memakai safety shoes setiap bekerja.
- Memakai ear plug jika bekerja pada kondisi tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas pendengaran.
- Memakai helem kerja hal ini dilakukan untuk menghindari adanya material yang jatuh.
- Memakai masker dan kaca mata ketika meggerinda dan membersihkan valve set.
- Menggunakan safety belt ketika melakukan pengerjaan di ketinggian.
- Memakai kaca mata las, masker dan sarung tangan pada saat melakukan pengelasan.
- Menyediakan fasilitas PMK ( pemadam kebakaran ) ketika melakuakan pengerjaan pengelasan
- Memakai sarung tangan ketika bekerja dengan benda–benda atau alat–alat yang tajam.
- Menggunakan alat–alat kerja sesuai dengan fungsinya.
- Memakai crane dan tekel ketika mengangkat beban yang berat.
- Meletakkan barang dan alat pada tempatnya.
- Selalu membersihkan tempat kerja dari sisa–sisa oli ketika selesai kerja, dan lain–lain yang disesuaikan dengan kondisi tempat kerja. Dan masih banyak yang lainnya yang belum dapat saya sebutkan.
Ada beberapa Tujuan dan Sasaran dari K3:
- Perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatan
- Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat
- Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi
- Mencegah atau mengurangi kecelakaan, kebakaran penyakit akibat kerja
- Melindungi lingkungan sekitar dari bahaya pengerjaan proyek.
- Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat








Mariska Ayu
Apakah K3 itu gajinya gedhe kak? Mariska kok pengin kuliah ke situ.
Anas
K3 memang dibutuhkan oleh semua bidang. Bahkan oleh alat atau industri vital sekalipun. bayangkan kalau tidak ada k3 pasti akan berabe..
yunus chalim
mariska : semua tergantung expertisi yang dimiliki, semakin ahli seseorang dalam suatu bidang, tentu akan diimbangi pula dengan gaji yang besar, jurusan K3 yang saya ketahui ada disalah satu perguruan tinggi yang tidak asing di negeri kita di kampus biru ITSsurabay fakultas POLTEK KAPAL, jika kemauan yang kuat ingin menuntut ilmu K3 saya sarankan untuk mengambil kuliah di Surabaya.
mas Anas: setuju mas
ridwan
pengawasan terhadap pelaksanaan K3 itu oleh siapa? Depnaker ?
Yunus Chalim
pengawasan K3 diawasai oleh banyak pihak, kalau diperusahaaan jika bukan tugas QC (Quality control ) biasanya ada sendiri bagian K3, namun DEPNAKER juga memiliki andil dalam pengawasannya/
sangpangeran
kalau di Instansi saya bukan hanya K3 saja tapi K2 juga perlu diperhatikan. Hanya sekedar share saja
K3 : hanya keselamatan pekerja saja
K2 : lebih komplek Keselamatan Pekerja, Peralatan, Lingkungan Alam
smkn7
Hai semua kunjungin web aku yang jelek bangets ya. . .